You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karanganyar
Logo Desa Karanganyar
Karanganyar

Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Cara membatalkan pinjaman Adakami segera menghubungi customer service resmi via WA 08122223732 atau 085199756592, jelaskan dengan baik alasan ingin melakukan Pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service melalui WA. Cara Membatalkan Pinjaman AdaKami Cara membatalkan pinjaman AdaPundi segera menghubungi customer service resmi via WA 081351384097 atau 083840685703. jelaskan dengan baik alasan ingin melakukan Pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service melalui WA. Cara Membatalkan Pinjaman AdaPundi

Sekilas tentang Dana Desa

ROKHIM 21 Januari 2017 Dibaca 979 Kali
Sekilas tentang Dana Desa

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap,

  • Tahap 1, bulan April sebesar 40℅
  • Tahap 2, bulan Agustus sebesar 40℅
  • Tahap 3, bulan November sebesar 20℅

Penggunaan DD mengacu pada : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)
Kepala Desa, menyampaikan laporan pencetmania realisasi penggunaan DD kepada Bupati / walikota setiap semester.  

  • Semester 1 paling lambat minggu ke empat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
  • Semester 2 paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image