You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karanganyar
Logo Desa Karanganyar
Karanganyar

Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Cara membatalkan pinjaman Adakami segera menghubungi customer service resmi via WA 08122223732 atau 085199756592, jelaskan dengan baik alasan ingin melakukan Pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service melalui WA. Cara membatalkan pinjaman AdaPundi segera menghubungi customer service resmi via WA 081351384097 atau 083840685703. jelaskan dengan baik alasan ingin melakukan Pembatalan, lalu siapkan data diri anda seperti KTP, dan ikuti langkah-langkah Pembatalan yang di instruksikan oleh customer service melalui WA.

Perubahan Jam Kerja Pemdes selama Bulan Ramdahan

ROKHIM 06 Mei 2019 Dibaca 1.335 Kali
Perubahan Jam Kerja Pemdes selama Bulan Ramdahan

Dengan datangnya bulan Ramadhan/Puasa 1440 H, jam kerja Pemerintah Desa Karanganyar mengalami perubahan. Hal ini didasarkan pada Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 851/4610/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan/Puasa 1440 H Tahun 2019

Adapun penyesuaian jam kerja Pemerintah adalah :

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa ketetapan tersebut menyesuaikan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahu 2019 tanggal 26 April 2019.
Dijelaskan pula bahwa terkait perubahan jam kerja tersebut, maka pelaksaaan apel kerja selama bulan Ramdhan menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja.

Sementara terkait adanya cuti nyadran, ditegaskan bahwa cuti nyadran tidak diatur oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, namun para Apartur Sipil Negara (ASN) dapat memanfatkan hari libur nasional atau mengambil cuti tahunan Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. (TCTA)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image